Dinas Penanaman Modal / Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah unsur pembantu Kepala Daerah untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah di bidang Penanaman Modal/Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan asas otonomi dan pembantuan. Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pengembagan iklim investasi, kerjasama, promosi, pelayanan penanaman modal, pengawasan dan pengendalian dan pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal serta pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat