Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 47 Tahun 2016

Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan adalah unsur pembantu Kepala Daerah untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah di bidang Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan berdasarkan asas otonomi dan pembantuan. Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan perizinan perdagangan, sarana distribusi perdagangan, stabilitas ketersediaan barang, perlindungan konsumen, pengawasan, pengendalian dan pembinaan koperasi simpan pinjam, pengelolaan diklat, pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan UKM.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
28 September 2016
Tanggal Pengundangan
28 September 2016
Tanggal Berlaku
28 September 2016
Sumber
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan