Mengatur mengenai penyesuaian atau perubahan tugas dan tanggung jawab jabatan struktural di Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa poin utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Penyesuaian Uraian Tugas, Revisi Struktur Organisasi, Penguatan Fungsi Manajemen, Tanggung Jawab dan Akuntabilitas, Efisiensi Pelayanan Publik
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat