Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik adalah unsur pembantu Kepala Daerah untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan pembantuan. Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik meliputi informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, pengamanan informasi, statistik sektoral.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat