Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah unsur pembantu Kepala Daerah untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, Keluarga Berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan pembantuan. Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pengendalian penduduk, Keluarga Berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat