Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi adalah unsur pembantu Kepala Daerah untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan pembantuan. Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pelatihan dan peninngkatan produktivitas tenaga kerja, pembinaan, penemptan dan perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat