Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan adalah unsur pembantu Kepala Daerah untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perumahan, kawasan permukuman dan administrasi pertanahan berdasarkan azas otonomi dan pembantuan. Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang meliputi penyediaan rumah bagi masyarakat, pengelolaan kawasan permukiman, prasarana dan sarana umum, izin perancangan dan perencanaan rumah dan PSU, pengelolaan administrasi pertanahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat