Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan. Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, pengadaan dan mutasi, informasi, kesejahteraan dan disiplin ASN, diklat dan pengembangan karir ASN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat