Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 32 Tahun 2016

Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan. Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, pengadaan dan mutasi, informasi, kesejahteraan dan disiplin ASN, diklat dan pengembangan karir ASN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
28 September 2016
Tanggal Pengundangan
28 September 2016
Tanggal Berlaku
28 September 2016
Sumber
BD.2016/NO.32
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan