Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa meliputi Rincian dana desa, penyaluran dana, penggunaan dana, pelaporan dana,dan pengenaan sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat