Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 31 Tahun 2016

Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan. Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah meliputi pengelolaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan dan aset daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
28 September 2016
Tanggal Pengundangan
28 September 2016
Tanggal Berlaku
28 September 2016
Sumber
BD.2016/NO.31
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan