Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan. Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah meliputi pengelolaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan dan aset daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat