Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan adalah unsur pembantu Kepala Daerah untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah berdasarkan asas otonomi dan pembantuan. Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah meliputi perencanaan sosial, ekonomi dan budaya, fisik dan infrastruktur wilayah, penelitian dan pengembangan, perencanaan makro, perencanaan pendanaan pembangunan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat