tata-cara-pembagian-penyaluran-penggunaan-pelaporan-dan-penetapan-rincian-alokasi-dana-desa-dan-dana-bagi-hasil-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah-setiap-desa-di-kabupaten
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BAGIAN HUKUM SETDA LOMBOK TENGAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tatacara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan, Dan Penetapan Rincian Alokasi, Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Bupati menetapkan rincian alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa. Alokasi Dana desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterima oleh setiap desa pemanfaatannya harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan pemanfaatan Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi daerah
- UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 6 Tahun 2014
PP Nomor 43 Tahun 2014
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Perda Nomor 1 Tahun 2016
Perda Nomor 4 Tahun 2018
- Pengalokasian ADD untuk setiap Desa adalah dengan mempertimbangkan:
Kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan Perangkat Desa
Jumlah Penduduk desa
Angka Kemiskinan Desa
Luas Wilayah Desa
Tingkat kesulitan geografis desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
- -
- -
- 19
|