Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada Badan-Badan Daerah Kabupaten Dompu (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2016 Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Dompu Nomor 37 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2018 Nomor 158) diubah sebagai berikut:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat