Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; Organisasi Pengadaan Barang/Jasa; Cara Pengadaan Barang/Jasa; Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola; Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa; Pembiayaan; Penyusunan Surat Pertanggungjawaban dan Pengawasan dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat