Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 22 Tahun 2019

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalamrangka: a.kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri; b.pendidikan dan pelatihan; c.studi banding; d.seminar/lokakarya/konferensi; e.promosi potensi daerah; f.kunjungan persahabatan/kebudayaan; g.pertemuan internasional; dan/atau h. penandatanganan perjanjian internasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 22 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
28 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2019
Tanggal Berlaku
28 Maret 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM SETDA DOMPU
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
Halaman ini telah diakses 927 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan