Perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalamrangka: a.kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri; b.pendidikan dan pelatihan; c.studi banding; d.seminar/lokakarya/konferensi; e.promosi potensi daerah; f.kunjungan persahabatan/kebudayaan; g.pertemuan internasional; dan/atau h. penandatanganan perjanjian internasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat