peraturan walikota ini mengatur tentang PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, dengan perubahan sebagai berikut : pasal 3 Susunan Organisasi Sekretariat Daerah pasal 38 Bagian Umum dan Perlengkapan dikepalai oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program dan kegiatan di Bidang Umum dan Perlengkapan dan perubahan lainnya pasal 39 ayat (3) Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah : a. merencanakan kegiatan pada Sub Bagian Umum berdasarkan program kerja Bagian Umum dan Perlengkapan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas sub bagian Umum; dan perubahan lainnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat