Peraturan Bupati ini memuat 2 Pasal dan 1 Lampiran, yaitu beberapa ketentuan dalam peraturan bupati ini diubah yaitu Ketentuan Pasal 1 ditambah 3 (tiga) angka baru yakni angka 11, angka 12, dan angka 13; Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huuf e diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat