TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERDAGANGAN - PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD. No. 2018/0168.h, LL Kab SBB : 8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat tentang Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENINDAG No. 78/M-DAG/PER/11/2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; Surat DIRMETRODIRSTANPKKP No. 309/SPK.5.2/SD/02/2015; PERDAKABSBB No. 04 Tahun 2016; PERBUPSBB No. 25 Tahun 2017; PERBUPSBB No. 30 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
|