Dalam peraturan ini diatur terkait pedoman pelaksanaan perjalanan dinas meliputi prinsip perjalanan dinas, Surat Perintah, komponen biaya perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas berdasarkan golongan, Pertanggungjawaban perjalanan dinas, dan Pembatalan perjalanan dinas serta lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat