Dalam Peraturan Bupati ini, diatur tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat di Penukal Abab Lematang Ilir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain maksud dan tujuan, pelimpahan kewenangan, prinsip pelaksanaan pelimpahan, penarikan kewenangan, pembinaan dan pengawasan, pendapatan daerah, dan pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat