Tambahan Penghasilan-Personil-Pusat Pengendalian Operasi-Penanggulangan Bencana-Badan Penanggulangan Bencana Daerah-Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2019/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Personil Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 tahun 2011; Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir No. 42 Tahun 2018
- Dalam peraturan ini diatur terkait kriteria, besaran tambahan dan tata cara pemberian tambahan penghasilan serta ketentuan dalam pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap pemberian tambahan penghasilan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
- 10 hlm
|