Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 27 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Santunan dan Bantuan Sosial untuk Korban Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan Pasal 11 perihal besaran bantuan sosial dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PALI Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Santunan dan Bantuan Sosial untuk Korban Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
21 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2019
Tanggal Berlaku
25 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.27
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan