Dalam peraturan ini diatur terkait pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan dan penggunaan desa meliputi pengalokasian dana desa setiap desa, pengelolaan dana, perubahan penggunaan dana, program pelatihan masyarakat, pertanggungjawaban dan pelaporan dana, pelaksanaan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan dana, serta pengenaan sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat