kebijakan akuntansi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri E No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KE EMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan pemeriksaan interim BPK atas LKPD Kabupaten Tuban TA 2018 tertuang mengenai aset tetap yang dihentikan penggunaannya dalam kegiatan operasionalteteap dihitung penyustannya dan disajikan dalam neraca
- Mengingat : UU no 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU no 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
- mengatur perubahan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban terkait aset tetap
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
- merubah Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban
- jumlah 6 halaman
|