Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 39 Tahun 2019

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI ; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI ; BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI ; BAB VII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG ; BAB VIII PROSEDUR DAN PERSYARATAN UJI BERKALA ; BAB IX PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN KENDARAAN ; BAB X TATA CARA PEMBAYARAPI, PENYETORA.N DAN TEMPAT PENYETORAN RETRIBUSI ; BAB XI TATA CARA PEMBAYARAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI ; BAB XII TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN, PENGHAPUSAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI ; BAB XIII TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI ; BAB XIV WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB ; BAB XV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ; BAB XVI SANKSI ADMINISTFtASI ; BAB XIII TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI; BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN ; BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/39
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan