BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI ; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI ; BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI ; BAB VII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG ; BAB VIII PROSEDUR DAN PERSYARATAN UJI BERKALA ; BAB IX PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN KENDARAAN ; BAB X TATA CARA PEMBAYARAPI, PENYETORA.N DAN TEMPAT PENYETORAN RETRIBUSI ; BAB XI TATA CARA PEMBAYARAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI ; BAB XII TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN, PENGHAPUSAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI ; BAB XIII TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI ; BAB XIV WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB ; BAB XV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ; BAB XVI SANKSI ADMINISTFtASI ; BAB XIII TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI; BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN ; BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat