Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan penyelenggaraan sistem kewaspadaan dini Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular meliputi : Informasi jenis penyakit menular tertentu yang dapat berpotensi KLB dan tata cara penemuan; Tindakan waspada dan kesiapsiagaan terhadap KLB; Upaya penanggulangan kejadian luar biasa dengan menetapkan daerah KLB dan daerah wabah; Pihak yang terlibat atas pencatatan dan pelaporan atas data kasus penyakit menular dan upaya penanggulangannya; Pelaksanaan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan; Pentingnya peran masyarakat; dan Pihak yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penanggulangan KLB
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat