Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan tambahan penghasilan yang diberikan berdasarkan kinerja pegawai meliputi maksud dan tujuan dari pemberian tambahan penghasilan, pengelompokkan tambahan penghasilan berdasarkan kinerja, penganggaran atas tambahan penghasilan, pelaksanaan pembayaran, mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat