Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup Perjalanan Dinas 3. Prinsip Perjalanan Dinas 4. Kelompok Perjalanan Dinas 5. Persyaratan Perjalanan Dinas 6. Lama Perjalanan Dinas 7. Komponen Perjalanan Dinas 8. Pembayaran Perjalanan Dinas 9. Pertanggungjawaban 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat