PEDOMAN-SPI
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BD.2018/NO.54,LL KOTA SINGKAWANG : 11 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan pengawasan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien untuk suatu tata pemerintahan yang baik serta memberikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kota Singkawang, maka perlu diatur Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Singkawang Tahun 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Singkawang Tahun 2019;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.23 Tahun 2007, Permendagri No.25 Tahun 2007, Permendagri No.35 Tahun 2018, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.9 Tahun 2018, Perwako No.19 Tahun 2016, Perwako No.55 Tahun 2016, Perwako No.22 Tahun 2018, Perwako No.33 Tahun 2018, Perwako No.57 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup Pengawasan; Kabijakan Pengawasan; Sasaran Pengawasan; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Penjelasan sebanyak 4 (empat) halaman.
|