PEDOMAN-APBD
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD.2018/NO.56,LL KOTA SINGKAWANG : 89 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan clan. Belanja Daerah agar tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur pedoman pembayaran dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Singkawang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Singkawang;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.2 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.16 Tahun 2018, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.55 Tahun 2008, Permendagri No.19 Tahun 2016, Permenkeu No.93/PMK.07/2016, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penjabat Pengelola Keuangan SKPD; Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan; Penatausahaan Pengeluaran Keuangan; Pelaporan Realisasi Anggaran; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
- Penjelasan sebanyak 49 (empat puluh sembilan) halaman.
|