PEDOMAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2018/NO.18,LL KOTA SINGKAWANG : 13 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS IDENTIFIKASI DATA PIUTANG DENGAN PENELITIAN LAPANGAN DATA OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta penanganan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu dilaksanakan identifikasi data piutang dengan penelitian lapangan atas objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Identifikasi Data Piutang Dengan Penelitian Lapangan Data Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.91 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Perda No.11 Tahun 2010, Perda No.9 Tahun 2013, Perda No.3 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Identifikasi Data Piutang PBB P2; Tindak Lanjut Hasil Identifikasi data Piutang dengan Penelitian Lapangan; Standar Operasional Prosedur; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
- Penjelasan sebanyak 6 (enam) halaman.
|