PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2018/NO.7,LL KOTA SINGKAWANG : 21 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, pejabat/pegawai pemerintah kota singkawang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaaanya;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.30 Tahun 2002, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.55 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud, Tujuan dan prinsip; kategori Gratifikasi; Kewajiban Pelaporan Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; perlindungan Pelapor Gratifikasi; Sanksi; Pembiayaan; ketentuan penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
- Peraturan Daerah ini memiliki 18 halaman dan 3 halaman lampiran;
|