PENGADUAN MASYARAKAT
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD.2019/NO.36,LL KOTA SINGKAWANG : 43 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DAN PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu penanganan yang efektif terhadap pengaduan masyarakat atas pelanggaran atas penyelenggaraan pemerintahan yang baik
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2001, UU No.30 Tahun 2014, PP No.68 Tahun 1999, PP no.71 Tahun 2000, PP no.53 Tahun 2010, PP No.96 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, PermenpanRB No.52 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Pelanggaran; Hak-Hak Pelapor; Mekanisme Pengaduan; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
- Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 15 halaman lampiran
|