Tata Cara-Pemberian-dan-Pertanggungjawaban-Belanja Tidak Terduga
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, B.D.2019/NO.05
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2016
- Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga meliputi pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
- 27 hlm
|