Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 50 Tahun 2016, meliputi : Ketentuan Bagian Tata Pemerintahan Pasal 6 diubah; Ketentuan Bagian Hukum HAM dan Organisasi Tata Laksana Pasal 9 diubah; Ketentuan Tugas Kepala Bagian Hukum HAM dan Organisasi Tata Laksana Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 dihapus; Ketentuan Tugas Kepala Sub Bagian Perekonomian Pasal 21 diubah; Ketentuan Bagian Layanan Pengadaan Pasal 22 diubah; Ketentuan Fungsi Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pasal 23 diubah; Ketentuan Bagian Umum Pasal 30 diubah; Ketentuan Fungsi Kepala Bagian Umum Pasal 31 diubah; Ketentuan Tugas Kepala Sub Bagian Umum Pasal 32 diubah; dan Ketentuan Bagian Perlengkapan diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 3 Pasal, yaitu Pasal 35A, Pasal 35B dan Pasal 35C.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat