Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 35 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 50 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 50 Tahun 2016, meliputi : Ketentuan Bagian Tata Pemerintahan Pasal 6 diubah; Ketentuan Bagian Hukum HAM dan Organisasi Tata Laksana Pasal 9 diubah; Ketentuan Tugas Kepala Bagian Hukum HAM dan Organisasi Tata Laksana Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 dihapus; Ketentuan Tugas Kepala Sub Bagian Perekonomian Pasal 21 diubah; Ketentuan Bagian Layanan Pengadaan Pasal 22 diubah; Ketentuan Fungsi Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pasal 23 diubah; Ketentuan Bagian Umum Pasal 30 diubah; Ketentuan Fungsi Kepala Bagian Umum Pasal 31 diubah; Ketentuan Tugas Kepala Sub Bagian Umum Pasal 32 diubah; dan Ketentuan Bagian Perlengkapan diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 3 Pasal, yaitu Pasal 35A, Pasal 35B dan Pasal 35C.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 50 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
16 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2019
Tanggal Berlaku
17 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.35
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 676 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan