Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan Revitalisasi Posyandu yang diselenggarakan pada tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan meliputi : Kedudukan, pembentukan, tugas dan fungsi pokjanal posyandu kebupaten, kecamatan dan pokja posyandu desa/kelurahan; Peningkatan kapasitas kelembagaan posyandu; Jenis program dan layanan posyandu; Peningkatan pelayanan posyandu; dan Pembinaan monitoring dan evaluasi posyandu
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat