Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan kepegawaian meliputi persyaratan, kepangkatan, penghasilan dan penghargaan pegawai, menjalankan kewajiban dan menghindari larangan, penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut kepangkatan, pengangkatan dalam jabatan, pemberhentian, pensiun pegawai dan dana pensiun, dan pembinaan serta ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat