Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan kegiatan E-Government meliputi tahapan pembangunan, pengembangan dan pengelolaan E-Government yang mengacu kepada Dokumen Master Plan E-Government Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat