Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 174 Tahun 2016 meliputi ketentuan susunan organisasi angka 2 huruf e ayat (1) Pasal 3 diubah, ketentuan penjabaran tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ayat (1) Pasal 8 ditambah, dan ketentuan penjabaran tugas Kepala Seksi Pertamanan dan Pemakaman ayat (2) Pasal 14 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat