Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan maksud dan tujuan pemberian, faktor yang mempengaruhi tambahan penghasilan pegawai, tata cara pemberian, jam kerja, rekam kehadiran, pelanggaran waktu kerja, pengurangan tambahan penghasilan pegawai, pagu anggaran tambahan, pemberhentian pemberian tambahan, serta pengawasan dan pengendalian terhadap pemberian tambahan penghasilan pegawai
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat