Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pengelolaan dana desa meliputi : Penganggaran; Pengalokasian; Penyaluran; Penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; Prioritas penggunaan dana desa; dan Pemantauan dan evaluasi, serta pihak yang terlibat dalam pembinaan dan pengawasan dana desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat