Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, golongan, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, nama, objek dan subjek rertibusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, ketentuan pemakaian, peninjauan tarif, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan tambahan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat