PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL; KEWENANGAN DESA BERDASARKAN LOKAL BERSKALA DESA; MEKANISME PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA; EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA; PEMBIAYAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat