PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; PENGANGKATAN; HAK DAN KEWAJIBAN; PEMBIAYAAN; MEKANISKME KERJA; MASA KERJA DAN PEMBERHENTIAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat