PERIZINAN - IZIN GANGGUAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu dilakukan peninjauan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan.
- Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No.5 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|