Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Dewan Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Kota Banjarmasin, uang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Dana Operasional Dewan Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga; 4. Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Dana Operasional; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat