Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Pengadaan, Pengelolaan Dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Sasaran, 4. Sumber Dana, 5. Organisasi Pelaksanaan, 6. Tata Cara Pengadaan, 7. Tata Cara Pengelolaan, 8. Tata Cara Penyaluran, 9. Pelaporan, 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat