Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 8 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pajak Hotel 3. Pajak Restoran 4. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Masa Pajak 5. Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran 6. Pembayaran 7. SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN 8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapam, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif 9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 10. Angsuran dan Penundaan 11. Penghapusan Piutang Pajak 12. Keberatan 13. Banding 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
28 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2019
Tanggal Berlaku
28 Februari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2019 No. 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 848 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan