Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2019

Standar Biaya Bantuan Transportasi Perjalanan Dinas yang Pembiayaannya Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah TA 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kepala Sekolah, Guru, dan Pegawai yang melaksanakan Perjalanan Dinas dapat diberikan Bantuan Transportasi yang sumber pembiayaannya dibebankan pada dana BOS. Biaya transportasi dibayarkan secara lumpsum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Bantuan Transportasi Perjalanan Dinas yang Pembiayaannya Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah TA 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
28 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2019
Tanggal Berlaku
28 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2019 No. 6
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 833 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan