Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2019

Badan Permusyawaratan Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

3. Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tugas, Fungsi, dan Wewenang Bamus Nagari 3. Hak, Kewajiban, dan Larangan 4. Keanggotaan Bamus Nagari 5. Kelembagaan Bamus Nagari 6. Peraturan Tata Tertib Bamus Nagari 7. Pembinaan dan Pengawasan 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
24 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2019
Tanggal Berlaku
24 Juli 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2019 No. 5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 5995 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan