3. Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tugas, Fungsi, dan Wewenang Bamus Nagari 3. Hak, Kewajiban, dan Larangan 4. Keanggotaan Bamus Nagari 5. Kelembagaan Bamus Nagari 6. Peraturan Tata Tertib Bamus Nagari 7. Pembinaan dan Pengawasan 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat